Beranda | Artikel
Membatalkan Puasa Karena Nifas Bagi Yang Keguguran
Rabu, 5 Agustus 2009

MEMBATALKAN PUASA KARENA NIFAS BAGI YANG KEGUGURAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah pernah ditanya: Seorang wanita baru hamil tertimpa musibah sehingga keguguran setelah mengalami pendarahan hebat. Apakah dia boleh membatalkan puasanya ataukah melanjutkan puasanya? Apakah ia berdosa jika membatalkan puasanya?

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullah menjawab: Kami katakan, orang hamil itu tidak haidh, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad: “Wanita hamil itu diketahui dengan terhentinya haidh.’ Sebagaimana dikatakan oleh para ahli ilmu, haidh diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla untuk memberikan makan kepada janin dalam perut ibu. Jika sudah terjadi kehamilan, maka haidh itu terhenti. Akan tetapi, terkadang sebagian wanita ada yang masih haidh sebagaimana kebiasaannya sebelum hamil.

Haidh seperti ini dihukumi haidh yang sebenarnya, karena haidhnya masih berlangsung dan tidak terpengaruh dengan kehamilan. Dengan demikian, haidh ini menjadi penghalang dari semua hal yang terlarang dengan haidh orang yang tidak hamil, menjadi penyebab dari yang disebabkan haidh, menjadi penggugur bagi yang digugurkan haidh.

Kesimpulannya, darah yang keluar dari wanita hamil ada dua macam.

  1. Darah yang dihukumi darah haidh yang masih berlangsung, sebagaimana ketika belum hamil. Siklus haidh yang tidak terhenti ini menunjukkan bahwa kehamilan tidak berpengaruh padanya, sehingga dia tetap haidh.
  2. Pendarahan baru yang menimpa wanita hamil, mungkin karena suatu kecelakaan, membawa sesuatu, jatuh, atau sebab lainnya. Darah ini bukan darah haidh. Itu hanya darah urat saja.

Berdasarkan penjelasan ini, maka ia tidak terhalangi dari shalat, puasa. Dia tetap dalam keadaan suci. Akan tetapi, jika diyakini kecelakaan itu menjadi penyebab keguguran atau lahirnya anak; maka sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu, jika bayi itu lahir dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelah itu dianggap darah nifas, tidak boleh shalat, puasa dan dijauhi oleh suami. Jika janinnya keluar dan belum berbentuk, maka darah yang keluar setelah itu tidak dianggap darah nifas. Namun itu merupakan darah rusak yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya. Waktu tersingkat, nampak sebagai wujud manusia yaitu delapan puluh satu hari. Karena janin dalam perut, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan dibenarkan:

إنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خلقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah (bersatunya sperma dengan ovum), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) seperti itu pula. Kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rezekinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.

Oleh karena, tidak mungkin terbentuk sebelum itu. Biasanya, bentuknya tidak jelas sebelum sembilan puluh hari, sebagaimana dikatakan sebagian ahli ilmu.

(Fatâwâ fî Ahkâmish-Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, hlm. 257-258).

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XI/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2480-membatalkan-puasa-karena-nifas-bagi-yang-keguguran.html